Seluruh proses tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN
Klaim BPJS Tenaga Kerja Online - BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu di kenal dengan nama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) adalah sebuah program dari lembaga negara yang fungsinya untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja untuk mengatasi risiko ekonomi dengan mekanisme asuransi.
BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dengan berbagai macam jaminan yang ditawarkan. Jaminan tersebut salah satunya yaitu solusi persiapan masa depan untuk para pekerja di Indonesia yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). Selama kalian masih bekerja, kalian akan membayar BPJS Ketenagakerjaan dan sebagiannya akan ditabung untuk dana JHT.
Saat berumur 56 tahun atau sudah bekerja selama 10 tahun, maka Anda dapat mencairkan JHT. Dulunya, JHT dapat dicairkan 100% antara jika kalian telah berumur 56 tahun, mengalami cacat total, meninggal dunia, pindah ke luar negeri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saja. Sekarang dana Jaminan Hari Tua ini dapat dicairkan tidak hanya di kondisi tersebut saja, tetapi juga dalam bentuk persentase untuk persiapan dana pensiun ataupun untuk biaya perumahan.
Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan JHT saat ini tidaklah susah. Kini dengan adanya layanan online, maka kalian dapat melakukan klaim secara praktis dengan layanan e-klaim. Daripada kita harus menunggu antrian yang panjang untuk pengajuan klaim, maka e-klaim solusi yang tepat untuk hemat waktu dan biaya. Akan tetapi sebelum melakukan klaim, ada baiknya untuk mengetahui persyaratan dan ketentuan untuk cara klaim BPJS JHT.
Jika kalian terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)/Masa Kontrak Habis atau memutuskan untuk berhenti bekerja dan kalian tidak mencari pekerjaan lagi maka kalian dapat mencairkan 100% dari dana JHT. Cukup menunggu selama satu bulan setelah kalian berhenti bekerja atau habis kontrak, kemudian kalian dapat melakukan klaim/mencairkan dana JHT. Berikut dokumen yang perlu kalian persiapkan :
1. Buat akun BPJSTK
Apabila kalian belum memiliki akun maka kalian harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengunjungi website berikut ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs. Lalu isikan data diri di halaman tersebut dan klik SUBMIT DATA. Kemudian kalian akan menerima SMS kode aktivasi.
Contoh gambar :
2. Setelah melakukan Submit Data dan mendapatkan kode aktivasi, langkah selanjutnya masukan kode aktivasi itu di halaman berikutnya untuk verifikasi, berikut contoh gambarnya.
3. Setelah akun sudah aktif maka kalian dapat memilih menu e-Klaim JHT
Silahkan login terlebih dahulu melalui link berikut https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs untuk klaim BPJSTK.
4. Pada halaman berikutnya kalian perlu mengisikan beberapa keterangan perihal nomor KPJ, dan Jenis Klaim. Lalu klik SUBMIT FORM dan LANJUTKAN
5. Kemudian kalian akan menerima SMS atau Email untuk konfirmasi PIN. Pada halaman berikutnya isikan formulir pengajuan e-klaim BPJS Tenaga Kerja sesuai dengan informasi yang dibutuhkan seperti PIN konfirmasi, cabang BPJS terdekat yang akan dikunjungi, keterangan rekening dan mengupload dokumen persyaratan yang di butuhkan.
6. Setelah semua dokumen persyaratan diupload maka klik SAVE/SIMPAN.
7. Sesudah semua data berhasil disimpan, maka kalian akan menerima Email perihal status klaim online. Contoh email seperti gambar berikut.
8. Selanjutnya, kalian hanya perlu menunggu untuk himbauan lewat Email tentang pengajuan klaim. Jika pengajuan diterima maka kalian segera datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang dipilih dengan dokumen asli (dalam 7 hari) sesuai jadwal yang sudah tertera di email. Jika tidak diterima maka kalian perlu memberikan dokumen yang diminta pihak BPJS.
Demikian artikel mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online setelah habis masa kontrak, dana BPJSTK yang sudah di klaim akan otomatis masuk ke rekening kalian dalam kurun waktu 3 hari sampai maximal 2 minggu jika kalian memilih metode mencairkan BPJSTK via Bank, namun jika kalian memilih cash maka akan diberi jadwal pengambilan dana sesuai himbauan pihak BPJS.
Suber referensi artikel : https://www.aturduit.com/articles/cara-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-jaminan-hari-tua/
Sumber gambar di peroleh dari : https://www.abuazmashare.id
Jangan lupa setelah Dana BPJS Cair masuk ke rekening kalian, ajak-ajaklah mimin ngopi bareng biar uangnya barokah dan tidak digunakan untuk berfoya-foya, terima kasih. Muehehe
BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dengan berbagai macam jaminan yang ditawarkan. Jaminan tersebut salah satunya yaitu solusi persiapan masa depan untuk para pekerja di Indonesia yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). Selama kalian masih bekerja, kalian akan membayar BPJS Ketenagakerjaan dan sebagiannya akan ditabung untuk dana JHT.
Saat berumur 56 tahun atau sudah bekerja selama 10 tahun, maka Anda dapat mencairkan JHT. Dulunya, JHT dapat dicairkan 100% antara jika kalian telah berumur 56 tahun, mengalami cacat total, meninggal dunia, pindah ke luar negeri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saja. Sekarang dana Jaminan Hari Tua ini dapat dicairkan tidak hanya di kondisi tersebut saja, tetapi juga dalam bentuk persentase untuk persiapan dana pensiun ataupun untuk biaya perumahan.
Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan JHT saat ini tidaklah susah. Kini dengan adanya layanan online, maka kalian dapat melakukan klaim secara praktis dengan layanan e-klaim. Daripada kita harus menunggu antrian yang panjang untuk pengajuan klaim, maka e-klaim solusi yang tepat untuk hemat waktu dan biaya. Akan tetapi sebelum melakukan klaim, ada baiknya untuk mengetahui persyaratan dan ketentuan untuk cara klaim BPJS JHT.
Syarat Mencairkan BPJS Tenaga Kerja Setelah Habis Kontrak
Jika kalian terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)/Masa Kontrak Habis atau memutuskan untuk berhenti bekerja dan kalian tidak mencari pekerjaan lagi maka kalian dapat mencairkan 100% dari dana JHT. Cukup menunggu selama satu bulan setelah kalian berhenti bekerja atau habis kontrak, kemudian kalian dapat melakukan klaim/mencairkan dana JHT. Berikut dokumen yang perlu kalian persiapkan :
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya
- Fotokopi KTP beserta aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan juga aslinya
- Fotokopi surat pengalaman kerja/Paklaring beserta aslinya
- Buku rekening tabungan milik kalian
Tata Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online
1. Buat akun BPJSTK
Apabila kalian belum memiliki akun maka kalian harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengunjungi website berikut ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs. Lalu isikan data diri di halaman tersebut dan klik SUBMIT DATA. Kemudian kalian akan menerima SMS kode aktivasi.
Contoh gambar :
2. Setelah melakukan Submit Data dan mendapatkan kode aktivasi, langkah selanjutnya masukan kode aktivasi itu di halaman berikutnya untuk verifikasi, berikut contoh gambarnya.
3. Setelah akun sudah aktif maka kalian dapat memilih menu e-Klaim JHT
Silahkan login terlebih dahulu melalui link berikut https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs untuk klaim BPJSTK.
4. Pada halaman berikutnya kalian perlu mengisikan beberapa keterangan perihal nomor KPJ, dan Jenis Klaim. Lalu klik SUBMIT FORM dan LANJUTKAN
5. Kemudian kalian akan menerima SMS atau Email untuk konfirmasi PIN. Pada halaman berikutnya isikan formulir pengajuan e-klaim BPJS Tenaga Kerja sesuai dengan informasi yang dibutuhkan seperti PIN konfirmasi, cabang BPJS terdekat yang akan dikunjungi, keterangan rekening dan mengupload dokumen persyaratan yang di butuhkan.
6. Setelah semua dokumen persyaratan diupload maka klik SAVE/SIMPAN.
7. Sesudah semua data berhasil disimpan, maka kalian akan menerima Email perihal status klaim online. Contoh email seperti gambar berikut.
8. Selanjutnya, kalian hanya perlu menunggu untuk himbauan lewat Email tentang pengajuan klaim. Jika pengajuan diterima maka kalian segera datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang dipilih dengan dokumen asli (dalam 7 hari) sesuai jadwal yang sudah tertera di email. Jika tidak diterima maka kalian perlu memberikan dokumen yang diminta pihak BPJS.
Demikian artikel mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online setelah habis masa kontrak, dana BPJSTK yang sudah di klaim akan otomatis masuk ke rekening kalian dalam kurun waktu 3 hari sampai maximal 2 minggu jika kalian memilih metode mencairkan BPJSTK via Bank, namun jika kalian memilih cash maka akan diberi jadwal pengambilan dana sesuai himbauan pihak BPJS.
Suber referensi artikel : https://www.aturduit.com/articles/cara-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-jaminan-hari-tua/
Sumber gambar di peroleh dari : https://www.abuazmashare.id
Jangan lupa setelah Dana BPJS Cair masuk ke rekening kalian, ajak-ajaklah mimin ngopi bareng biar uangnya barokah dan tidak digunakan untuk berfoya-foya, terima kasih. Muehehe
Seluruh proses tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN