Cara Membuat NPWP Bagi Yang Belum Bekerja

Seluruh proses tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN
Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja - Mungkin kalian sering melihat sebuah informasi lowongan kerja ataupun info sejenisnya yang mewajibkan calon pelamarnya memiliki kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP), selain untuk kebutuhan melamar pekerjaan, NPWP juga bisa di gunakan untuk mencicil barang berharga tinggi seperti tanah dan lain-lain.

Bagi yang sudah berpengalaman kerja mungkin syarat tersebut bukanlah sebuah kendala yang serius, karena seseorang yang sudah berpengalaman kerja di sebuah perusahaan pasti memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

Lalu bagaimana bagi kalian yang baru lulus ?

Sedangkan ketika kita ingin melamar kerja ke sebuah perusahaan harus memiliki NPWP ?

Nah, untuk memiliki NPWP kalian harus bekerja terlebih dahulu ?

Dilema kan ?

Tenang, kalian tetap bisa membuat kartu nomor pokok wajib pajak tanpa harus bekerja di sebuah perusahaan terlebih dahulu.

Berikut informasi cara membuat NPWP bagi yang belum punya pekerjaan


1. Minta surat keterangan dari desa atau kelurahan

Langkah pertama yang harus kalian lakukan adalah minta surat keterangan dari kelurahan terlebih dahulu lalu isi data diri sesuai dengan keadaan kalian, untuk bagian pekerjaan kalian isi wiraswasta, jangan di kosongkan atau memberi keterangan belum bekerja.

2. Registrasi Online melalui situs pajak.go.id untuk menghindari antrian panjang

Bagi kalian yang males ngantri, kalian bisa registrasi online melalui situs www.ereg.pajak.go.id terlebih dahulu untuk memudahkan kalian saat pembuatan NPWP.

Untuk cara registrasinya kalian bisa simak penjelasannya berikut ini :
  • Masuk ke situs www.pajak.go.id
  • Pilih e-Registration.
  • Bagi kalian yang ingin mendaftar silahkan klik Daftar lalu isi data diri lengkap, setelah selesai isi data diri klik Save
  • Setelah selesai mendaftar langkah selanjutnya menunggu email masuk dari dirjen pajak untuk mengaktivasi, ikuti link yang ada di email sampai akun kalian aktif

Pada kolom pekerjaan kalian isi saja Wirausaha atau Pegawai Swasta, hal ini dilakukan agar proses pembuatan NPWP bagi yang belum bekerja dapat di lanjutkan.

Langkah pembuatan NPWP bagi yang belum mempunyai pekerjaan sudah masuk tahap akhir, kita tinggal menunggu email dari dirjen pajak, apakah data yang kita ajukan di terima atau di tolak.

Jika pengajuan pembuatan NPWP diterima langkah selanjutnya adalah mencetak atau print notifikasi dari email dirjen pajak untuk dibawa ke KPP terdekat atau yang tercantum dalam email.

Biasanya lokasi KPP menyesuaikan dengan domisili kalian, tergantung dari kebijakan pihak dirjen pajak. Setelah proses cetak atau print sudah di lakukan jangan lupa bawa dokumen yang di perlukan seperti E-KTP ataupun yang lainnya untuk berjaga-jaga, tahap selanjutnya mengunjungi lokasi KPP terdekat atau lokasi KPP yang di anjurkan dirjen pajak yang ada di email untuk proses pembuatan kartu fisik NPWP.

Nah, itulah caranya membuat kartu NPWP bagi kalian yang belum bekerja, setelah kalian memiliki NPWP jangan lupa lapor pajak setiap tahun agar tidak terkena denda.
Seluruh proses tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN
Previous Post Next Post